DVI dan Ruang Lingkup DVI
2. Disaster
Victim Identification (DVI)
2.1 Difinisi
DVI (Disaster Victim Identification) adalah suatu definisi yang
diberikan sebagai sebuah prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat
bencana massal secara ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan dan mengacu
kepada standar baku Interpol.
2.2 Prinsip dan
Ruang Lingkup
·
Prinsip dari proses
identifikasi pada DVI adalah dengan membandingkan data-data korban (postmortem)
dengan data dari keluarga atau kerabat dekat korban (antemortem). Semakin
banyak kecocokan akan semakin baik dalam mengidentifikasi korban.
· DVI sebagai tim identifikasi
juga berperan dalam penyelamatan korban. Dalam hal mencari korban di lapangan,
DVI terdiri dari polisi, dan dibantu oleh TNI, masyarakat, dan tim lainnyayang
dapat membantu penyelamatan korban, seperti tim SAR. DVI memiliki ruang lingkup
dalam penatalaksanaan korban massal dalam hal ini adalah perawatan korban.
Korban yang ditemukan dalam keadaan hidup akan ditempatkan pada pos
penyelamatan medis yang telah ditentukan. Korban yang ditemukan dalam keadaan
mati akan ditempatkan pada pos DVI yang telah ditentukan untuk urusan
identifikasi.
2.3 Metode
1.
TKP
Tindakan awal yang dilakukan
ditempat kejadian perkara dengan prioritas utama untuk mengetahui seberapa luas jangkauan
bencana. Sebuah tim pendahulu harus sedini mungkin dikirim ke TKP untuk
mengevaluasi situasi berikut :
- · Perkiraan jumlah korban
- · Keadaan mayat
- · Durasi yang dibutuhkan
- · Transportasi mayat
- · Penyimpanan mayat kerusakan property yang terjadi
Pada
prinsipnya untuk fase tindakan awal yang dilakukan di situs bencana, ada tiga
langkah utama, yaitu :
- · to secure atau untuk mengamankan
- · to collect atau untuk mengumpulkan
- · Documentation atau pelabelan.
2. Collecting Post Mortem Data
Pemeriksaan
dan pencatatan data jenazah yang diperoleh pasca kematian. Pemeriksaan dan
pencatatan data dilakukan diantaranya meliputi :
- Dokumentasi korban dengan mengabadikan foto kondisi jenazah korban.
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan sidik jari.
- Pemeriksaan rontgen.
- Pemeriksaan odontologi forensik
- Pemeriksaan DNA.
- Pemeriksaan antropologi forensic
3. Collecting Ante Mortem Data
Pada fase ini dilakukan pengumpulan
data mengenai jenazah sebelum kematian. Data ini biasanya diperoleh dari
keluarga jenazah maupun orang yang terdekat dengan jenazah. Data yang diperoleh
dapat berupa :
- · foto korban semasa hidup
- · interpretasi ciri – ciri spesifik jenazah
- · rekaman pemeriksaan gigi korban, data sidik jari korban semasa hidup, sampel DNA orang tua maupun kerabat korban
- · serta informasi – informasi lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi, misalnya informasi mengenai pakaian terakhir yang dikenakan korban.
4. Reconciliation
Pada
fase ini dilakukan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem.
5. Diebriefing
Fase
ini dilakukan 3-6 bulan setelah proses identifikasi selesai. Kegunaannya yaitu:
• Meninjau
kembali pelaksanaan DVI
• Mengenali
dampak positif dan negative operasi DVI
• Menentukan
keefektifan persiapan tim DVI secara psikologi
• Melaporkan
temuan serta memberikan masukan untuk meningkatkan operasi berikutnya
Dalam melakukan proses tersebut,
terdapat bermacam-macam metode dan teknik identifikasi yang dapat digunakan.
Prinsipnya adalah pemeriksaan identitas seseorang memerlukan berbagai metode
dari yang sederhana sampai yang rumit
A. Metode
sederhana
• Cara
visual
• Kepemilikan(property)
• Dokumentasi
B.
Metode Ilmiah
• Sidik
jari
• Serologi
• Odontologi
• Antropologi
• Biologi
molekuler
Namun demikian Interpol telah
menentukan metode dalam identifikasi pada DVI, yaitu:
1. Primary identifiers
• Sidik
jari
• DNA
• Gigi
geligi
2.
Secondary identifiers
• Medic
• Property(kepemilikan)
• Antropology
• photography
Comments
Post a Comment